Pengumuman Kelulusan Kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026

 04 Mei 2026    Dibaca: 97 Pengunjung

Lulus

Berdasarkan Surat Keputusan Kelulusan  Kelas XII SMA Negeri 7 Denpasar tahun pelajaran 2025/2026, nomor : B.10.400.3.8/326.1/SMAN7DENPASAR/DIKPORA, tanggal 4 Mei 2026. Mengutip dari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, maka bersama dengan ini kami sampaikan kelulusan peserta didik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 43 Tahun 2019 pasal 6 (Ayat 1) berbunyi bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

  1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan kriteria tersebut , peserta rapat menyatakan baik pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta hasil Ujian Sekolah pada Tahun Pelajaran 2025/2026 maka diputuskan bahwa : 

  1. Semua peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan memiliki nilai raport dari semester 1 sampai semester 6
  2. Semua peserta didik sudah memperoleh nilai perilaku yang Baik
  3. Semua peserta didik  sudah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan ( Ujian Sekolah )

Dengan hasil keputusan rapat kelulusan diatas bahwa dengan jumlah seluruh siswa 495 orang , Dinyatakan LULUS 100%

Demikian pengumuman rapat penetapan kelulusan peserta didik kelas XII SMA Negeri 7 Denpasar  tahun pelajaran 2025/2026. 

Berikut Surat Keputusan Kelulusan terlampir :

https://bit.ly/SK_Keputusan_lulus_2025_2026

TAGS :