Pemilu untuk pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPR PROVINSI, dan DPR KAB/KOTA 9 APRIL 2014

 03 April 2014    Dibaca: 4122 Pengunjung

SAAT ORANG MENJADI PEMILIH PEMULA
 
Menjadi pemilih pemula seharusnya bangga, karena orang tersebut yang pertama kalinya menggunakan hak suaranya untuk menentukan arah kepemimpinan dan kepemerintahan mendatang di negaranya Indonesia tercinta. Satu suara menjamin keabsahan seorang pemimpin. Maka jangan sia-siakan kesempatan ini untuk membantu, demi lancarnya estafet kepemimpinan di Indonesia. Dengan kata kunci, “bangga menjadi pemilih pemula yang cerdas”.
 
Mau dikatakan cerdas, makanya ikuti aturan ini:
 
  1. Pastikan nama kamu sudah terdaftar menjadi pemilih tetap, jangan cuek ini negaramu. Bawalah bukti C6 untuk dapat dilayani di TPS yang sudah ditentukan. (jangan khawatir jika buktimu hilang, rusak, atau robek. Kamu bisa menunjukkan KTP, SIM, paspor, dan Kartu Keluarga/KK-mu, asalkan kamu sudah masuk DPT/Daftar Pemilih Tetap. Kamu berhak menentukan negara ini ke depannya. Tapi harus berusia 17 tahun (menurut KPU pusat, data untuk pemilih awal 20% dari keseluruhan jumlah pemilih), sebagai WNI, terdaftar sebagai pemilih, sudah menikah/pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri atau sudah purnawirawan, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
  2. Jangan beli kucing dalam karung, seperti: salah pilih, hitung kancing baju, ikutan sahabat atau pacar, untung-untungan, terlena karena wajah cakep, dipaksa, atau dengan janji-janji, bujuk rayu, iming-iming uang, kaos, sembako, pulsa, dll. Harus bisa memahami dan mengamati jejak calon wakil rakyat yang menjadi kandidat, baik di DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPR Kab/Kota, sehingga tidak terkena bujuk rayu dari partai politik maupun perorangan.
  3. Catat janjinya (bohong atau benar), lihat program-programnya, visi dan misinya. Jika mengenal orangnya, pastikan latar belakangnya.
  4. Pemungutan suara di masing-masing TPS wajib dimulai pukul 07.30 pagi. (Biasanya jika sudah ada pemilih dan saksi maka rapat dimulai dan dibuka oleh ketua KPPS).
  5. Pemilih biasanya menggunakan pakaian bebas rapi atau memakai pakaian adat ringan, bergantung situasi di TPS.
  6. Nah, jika sudah pengumuman, kamu harus siap kalah atau siap menang.
 
Karena jumlah pemilih yang cukup banyak, maka perlulah diberikan pembekalan, pengetahuan, dan pemahaman tentang “bagaimana memilih secara cerdas terhadap wakil rakyat dan presiden dalam pemilu 2014.
 
Salah satu contoh bentuk TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Pemilih pemula dalam hal ini menjalankan proses di masing-masing TPS sebagai berikut. Pertama masuklah ke bagian pintu masuk, lalu menuju tempat pendaftaran (KPPS4) dengan menunjukkan kartu identitas pemilihan yang telah diperoleh sebelumnya/tanda bukti (C6). setelah itu, jika banyak yang mengantre, maka kalian akan diminta untuk menunggu di areal tunggu. Jika dipanggil, maka pemilih akan diberikan 4 kartu suara, yang masing-masing memiliki warna berbeda-beda. Warna merah untuk memilih DPD (berisi daftar nama calon anggota DPD, nomor urut, dan foto); warna biru untuk memilih DPRD tingkat provinsi (berisi nama calon semua partai, lambang partai, dan nomor urut calon dan nomor urut partai), warna kuning untuk DPR (berisi seluruh nama calon dari partai, lambang partai, dan nomor urut calon dan nomor urut partai); dan warna hijau untuk memimilih DPRD tingkat kabupaten/Kota (berisi nama calon semua partai, lambang partai, dan nomor urut calon dan nomor urut partai). Pastikan bahwa pemilih hanya membawa satu surat suara untuk satu warna dan tidak dalam keadaan rusak. Jika rusak maka surat suaramu tidak sah. Tetapi boleh ditukar, itu aturannya. Pastikan juga keempat kartu suara tersebut sudah berisi tanda tangan ketua KPPS (yang menyerahkan kartu suara adalah ketua KPPS). Setelah itu pemilih masuk ke bilik suara (KPPS 5). Dalam bilik suara pemilih bebas memilih sesuai hati nurani, rahasia, jujur, adil, dan yang harus dilakukan, pemilih harus mencoblos partai atau nama orang yang dipilih di setiap kartu suara. Jika mencoblos lebih dari satu baik nama calon maupun partai, maka suara kamu dianggap tidak sah.
 
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula, lalu kamu menuju kotak suara (KPPS 6). Masukkan surat suara sesuai warna yang tertera dalam kotak suara. Pastikan surat suara kamu sudah masuk ke kotaknya. Kemudian kamu menuju tempat tinta (KPPS 7). Celupkan tangan (salah satu jari tangan, umumnya jari kelingking) kamu ke tinta (sedikit saja). Tujuannya bahwa kamu sudah pernah memilih dan tidak boleh menggunakan hak suara dua kali. Ingat, jangan coba-coba menggunakan identitas orang lain untuk memilih, karena itu risikonya berat buat kamu. Bisa kena denda atau hukuman kurungan.
 
Selanjutnya kamu boleh pulang. Artinya proses pemilihan sudah selesai. Kamu bebas. Jika ingin melihat-lihat boleh saja, sampai akhirnya form C1 Plano ditempel oleh ketua KPPS di masing-masing TPS. Kamu boleh membacanya untuk tahu hasil penghitungan suara di TPS kamu.
 
Bagaimana jika nama kamu tidak terdaftar?
 
Tidak usah khawatir. Datanglah kamu melapor ke PPS melalui RT/RW/PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih). Jika kamu tidak terdaftar dalam DPS dan tidak terdaftar dalam DPT, maka ketua KPPS akan melapor ke PPS untuk memasukan namamu ke dalam DPT paling lambat satu hari sebelum hari pencoblosan. Cara lain, jika kamu tidak terdaftar di mana-mana, maka kamu tetap bisa memilih, dengan jalan menunjukkan KTP atau KK satu jam sebelum penutupan.
 
Jika kamu tidak bisa memilih di TPS di mana kamu berada, hal ini disebut sebagai PEMILIH DALAM KEADAAN TERTENTU ATAU KEADAAN TERPAKSA. Artinya kamu memilih di TPS lain dalam keadaan terpaksa karena sesuatu dan lain hal, misalnya: sedang melaksanakan tugas di daerah lain, sedang belajar di rantauan, sedang rawat inap di rumah sakit, dll.
 
JUMLAH PARTAI
 
Partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2014 ada 15 buah dengan urutan resmi:
 
1.Partai Nasdem (ketua Surya Paloh)
 
2.PKB/Partai Kebangkitan Bangsa (ketua HA Muhaimin Iskandar)
 
3.PKS/Partai Keadilan Sejahtera (ketua Muhammad Anis Matta)
 
4.PDI/Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan  (ketua Megawati Soekarnoputri)
 
5.Golkar/Partai Golongan Karya (ketua Ir. H Aburizal Bakrie)
 
6.Gerindra/Partai Gerakan Indonesia Raya (ketua Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc.)
 
7.Demokrat (ketua Dr. Susilo Bambang Yudhoyono)
 
8.PAN/Partai Amanah Nasional ( ketua M. Hatta Rajasa)
 
9.PPP/Partai Persatuan Pembangunan (ketua Drs. H Suryadharma Ali, M.Si.)
 
10.Hanura/Partai Hati Nurani Rakyat (ketua H Wiranto, S.H.)
 
11.PDA/Partai Damai Aceh (ketua Tgk.Muhibbussabri A Wahab)
 
12.PNA/Partai Nasional Aceh (ketua Irwansyah)
 
13.PA/Partai  Aceh (ketua Muzakir Manaf)
 
14.PBB/Partai Bulan Bintang (ketua Dr. H MS Kaban, SE, M.Si.)
 
15.PKP/Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (ketua letjen TNI Purn Dr. H Sutiyoso, SH)
 
Ternyata partai yang dipilih tahun ini banyaknya 15 partai. Hanya saja untuk pemilihan di Bali Anda hanya diberi pilihan dua belas (12) partai saja. Sementara partai dengan nomor urut 11 (PDA), 12 (PNA), dan 13 (PA) tidak ada untuk pemilihan di Bali. Selamet ya, semoga kamu siap untuk memilih. Satu suara penting untuk menentukan arah perjalanan negara Indonesia ini!
 
Oleh : CIM Kusuma Widiawati
Humas SMAN 7 dan Anggota Pokja Panwaslu Kota Denpasar

TAGS :