Aturan dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru

 23 Juni 2014    Dibaca: 15307 Pengunjung

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  • KETENTUAN UMUM

    1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri(TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);
    2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
    3. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
    4. Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
    5. Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B;
    6. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; Calon peserta didik baru luar kota adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kota Denpasar.
    7. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik  baru;
    8. PPDB Real TimeOnline System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu;
    9. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Denpasar yang belamatkan http://denpasar.siap-ppdb.com
    10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;
    11. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
    12. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
    13. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
    14. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
    15. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
    16. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui : Jalur NUN, jalur prestasi (akademik dan non akademik), dan Jalur Siswa Miskin;
    17. Jika Kuota Siswa Luar Kota Denpasar, Jalur Prestasi dan Jalur Siswa Miskin tidak terpenuhi maka kuota sisa akan dialihkan ke Jalur NUN Untuk Dalam Kota Denpasar.
    18. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3(tiga) SMP Reguler;
    19. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3(tiga) SMA Reguler;
    20. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3(tiga) SMK Reguler, dengan minimal 1(satu) dan maksimal 2(dua) Kompetensi Keahlian untuk setiap sekolah yang dipilih;
    21. Calon perserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK yang sudah memilih SMA tidak dijinkan untuk memilih SMK, atau sebaliknya.
    22. Pelaksanaan PPDB Online diikuti oleh semua SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Denpasar.
  • JUMLAH PESERTA DIDIK/ROMBONGAN BELAJAR

    SMA/MA, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 Orang

     

  • MEKANISME PPDB

    PPDB dapat dilaksanakan melalui:

    1. Nilai Ujian Nasional Sesuai SKHUN;
    2. Nilai Ujian Sekolah Terkoordinasi (SKHUT);
    3. Prestasi Akademik dan Non-Akademik;
    4. Siswa Miskin wajib diterima.
  • PERSYARATAN PESERTA

    Calon peserta didik baru SMA:

    1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014;
    2. Menyerahkan photocopy ijazah dan SKHUN (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan lulus dari sekolah;
    3. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan identitas sekolah;
    4. Calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Denpasar diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon
    5. Bagi calon siswa yang mendaftar jalur prestasi diharapkan membawa piagam asli pada waktu tes prestasi dilaksanakan
    6. Calon siswa prestasi yang sudah berkasnya terkumpul disekolah diharapkan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    PENGAJUAN PENDAFTARAN :

    1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri atau datang langsung ke sekolah tujuan.
    2. Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point 1, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
      3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
    3. Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
    4. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online;
    5. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
    6. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran. 

     

  • VERIFIKASI PENDAFTARAN:

  • Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut:

    1. Calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan;
    2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah;
    3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
    4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;
    5. Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  •  
  •  
  • PELAKSANAAN

    1. Pendaftaran
    2. Verifikasi
    3. Hasil Sementara
    4. Hasil Akhir
  • TEMPAT PELAKSANAAN

    Pelaksanaan kegiatan PPDB SMA yaitu:

    1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://denpasar.siap¬-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah;
    2. Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan.

     

  • PESERTA LUAR DAERAH

    1. Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar kota Denpasar;
    2. Calon peserta didik baru luar kota Denpasar untuk SMP dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 5% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah dan SMA dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah;
    3. Calon peserta didik untuk SMP luar provinsi bali wajib mengikuti tes seleksi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
    4. Calon peserta didik baru jenjang SMP dan SMA sekolah asal luar kota Denpasar dalam Provinsi Bali proses verifikasi dilakukan di Sekolah Tujuan.
    5. Calon peserta didik baru SMP dan SMA luar provinsi Bali, tamatan tahun sebelumnya, kejar paket melakukan pendataan, pendaftaran dan verifikasi di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar.
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMA, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, dan NUN;
    2. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

      NA = NUN

      Keterangan:

      NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 40)

      NUN = Nilai Ujian Nasional (nilai maksimal 40)

    3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;
    4. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
      1. Matematika;
      2. Bahasa Inggris;
      3. I P A;
      4. Bahasa Indonesia.
      5. Siswa asal sekolah dalam daerah diutamakan
      6. Umur yang lebih tua diutamakan
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

    Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.

  • LAPOR DIRI

    1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri serta menyerahkan nomor ujian nasional;
    2. Calon peserta didik baru telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.

TAGS :