Simulasi dan Penyuluhan Mitigasi Bencana Alam Gempa Bumi Bagi Siswa & Siswi SMA Negeri 7 Denpasar
Penetapan Kelulusan Ujian dan Penerbitan Ijazah
13 April 2015 Dibaca: 4541 Pengunjung
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 7 DENPASAR
NOMOR : 423.7/2.06/SMA7/2015
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
DI SMA NEGERI 7 DENPASAR TAHUN 2015
1. Penetapan batas kelulusan, perlu mendapat persetujuan dari Komite Sekolah.
2. Penentuan batas kelulusan diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat.
3. Peserta ujian dinyatakan LULUS apabila memenuhi criteria sebagai berikut :
a. Memiliki nilai rata-rata minimal 60,0 baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik.
b. Memiliki nilai minimal 60,0 untuk ujian tulis maupun praktik, dengan ketentuan :
NUS = (50 % NR + 50 % US)
NUP = (50 % NP + 50 % UP)
c. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
d. Memperoleh nilai pada penilaian sikap untuk : seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani olahraga kesehatan, dan kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi.
e. Pengumuman kelulusan peserta didik di SMA Negeri 7 Denpasar dilakukan oleh satuan pendidikan, setelah satuan pendidikan menerima hasil UN bersangkutan.
Denpasar, 2 Maret 2015
Kepala SMAN 7 Denpasar
Drs. Ida Bagus SUyasaputra, M.Si
NIP. 195602131984031004
TAGS :
Pengumuman
Berita Terbaru
Keseruan PARSIAL Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya Bali
COMPAS 2024, Tukar Ilmu Melalui Studi Tiru
Kunjungan BGP Riau ke SMAN 7 Denpasar